LIMA PULUH KOTA – Satuan Lalu Lintas Polres 50 Kota melaksanakan penindakan pelanggaran kasat mata di wilayah hukum Polres 50 Kota pada Jumat, 20 Februari 2026. Kegiatan berlangsung mulai pukul 16.30 WIB hingga 18.00 WIB, bertepatan dengan waktu jelang berbuka puasa.
Penindakan dipusatkan di kawasan Fly Over Kelok 9, salah satu jalur strategis di Kabupaten Lima Puluh Kota. Personel Satlantas Polres 50 Kota menyasar pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI serta sejumlah pelanggaran lain yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas).
Kasat Lantas Polres 50 Kota IPTU Zarwiko Irzal, SH, menjelaskan bahwa sasaran kegiatan adalah pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas seperti tidak memakai helm SNI, berboncengan lebih dari dua orang, serta menggunakan knalpot brong. Selain itu, petugas juga menindak pengendara yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan di jalan raya.
Dalam pelaksanaan kegiatan, personel melakukan penindakan langsung terhadap pelanggar yang ditemukan di lapangan. Tidak hanya itu, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat pengguna jalan agar tetap berhati-hati dan senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, terutama di jam-jam rawan menjelang berbuka puasa.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas mengamankan barang bukti penindakan sebanyak enam berkas, dengan rincian empat unit kendaraan roda dua, satu lembar STNK, dan satu lembar SIM.
Kasat Lantas IPTU Zarwiko Irzal menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Dengan adanya penindakan dan edukasi kepada masyarakat, diharapkan tercipta situasi kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres 50 Kota.
Satlantas Polres 50 Kota juga mengimbau seluruh masyarakat agar menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama saat berkendara, terutama selama bulan Ramadan ketika mobilitas masyarakat meningkat pada sore hari.

Dina Syafitri